foto: Antara
foto: Antara

Bila Jadi Kapolri, Budi Gunawan Harus Konsolidasi Internal

16 Februari 2015 20:06
medcom.id, Jakarta: Setelah penetapan status tersangka dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah, secara hukum tidak ada ganjalan bagi Komjen Budi Gunawan menjadi Kepala Polri. Bila pada akhirnya Presiden Jokowi melantiknya, ada satu pekerjaan besar yang harus secepatnya Budi Gunawan laksanakan.
 
"Segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut marut akibat konflik perebutan posisi calon Kapolri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam surat elektronik, Senin (16/2/2015).
 
Karena status tersangka yang KPK kenakan dinyatakan prosesnya tidak sah dan karenanya harus batal demi hukum, maka tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi menunda lagi upacara pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Pelantikan harusnya bukan menjadi masalah, sebab DPR juga sudah menyatakan Budi Gunawan lulus dalam tahap uji kepatutan dan kepantasan.

Neta menegaskan, putusan hakim bukan memenangkan Budi Gunawan sebagai individu melainkan masyarakat luas. Bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang kebal terhadap hukum termasuk KPK, sehingga aparatnya harus benar-benar mengambil tindakan hukum wajib berdasar bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Keharusan serupa berlaku bagi Polri yang saat ini sedang memproses hukum Bambang Widjajanto serta dugaan skandal yang diduga melibatkan komisioner lain KPK.
 
"Segera proses dugaan kasus pidana yang melibatkan BW, agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,"  tegas Neta.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan