medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir. PN Jaksel akan memutuskan gugatan praperadilan Budi Gunawan pada Senin 16 Februari.
"Secara politik, kalau praperadilan itu mengambil kesimpulan bahwa penetapan tersangka itu tidak benar, masyarakat akan menuduh hakimnya tidak benar. Tapi ada juga, yang mengatakan benar dan sebagainya," kata Direktur SMRC Djayadi Hanan dalam sebuah diskusi yang bertajuk 'Simalakama Jokowi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (14/2/2015).
Dampak nyatanya, Presiden Joko Widodo akan mengalami kesulitan dalam mewujudkan Nawa Cita yang diusung pemerintahannya hingga lima tahun mendatang. Terlebih, keputusan diambil di tengah publik yang gaduh pascaketetapan hukum dari persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Sapin Rizaldi tersebut.
Sementara itu, Refly Harun menilai tidak masalah jika praperadilan ditolak pengadilan. Karena, jika praperadilan diterima, maka akan ada persoalan lain yang muncul.
"Kalau menolak, tidak ada masalah. Kalau dikabulkan maka beban akan bertambah. Karena kalau dikabulkan, maka prosedur lain yang akan dipersoalkan. Beban itu, juga tergantung dari kemampuan leadership dari seorang Jokowi," imbuh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan praperadilan pada 19 Januari 2015 atas penetapan status tersangka padanya terkait kasus dugaan korupsi. Dalam gugatan ini, KPK menjadi pihak termohon. Sidang perdana digelar pada 2 Februari, namun ditunda lantaran pihak termohon berhalangan hadir. Kemudian, sidang kembali digelar satu pekan kemudian, masing-masing pihak mendatangkan sejumlah saksi ahli, saksi fakta dan barang bukti. Rencananya, keputusan sidang ini akan dibacakan pada 16 Februari.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir. PN Jaksel akan memutuskan gugatan praperadilan Budi Gunawan pada Senin 16 Februari.
"Secara politik, kalau praperadilan itu mengambil kesimpulan bahwa penetapan tersangka itu tidak benar, masyarakat akan menuduh hakimnya tidak benar. Tapi ada juga, yang mengatakan benar dan sebagainya," kata Direktur SMRC Djayadi Hanan dalam sebuah diskusi yang bertajuk 'Simalakama Jokowi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (14/2/2015).
Dampak nyatanya, Presiden Joko Widodo akan mengalami kesulitan dalam mewujudkan Nawa Cita yang diusung pemerintahannya hingga lima tahun mendatang. Terlebih, keputusan diambil di tengah publik yang gaduh pascaketetapan hukum dari persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Sapin Rizaldi tersebut.
Sementara itu, Refly Harun menilai tidak masalah jika praperadilan ditolak pengadilan. Karena, jika praperadilan diterima, maka akan ada persoalan lain yang muncul.
"Kalau menolak, tidak ada masalah. Kalau dikabulkan maka beban akan bertambah. Karena kalau dikabulkan, maka prosedur lain yang akan dipersoalkan. Beban itu, juga tergantung dari kemampuan
leadership dari seorang Jokowi," imbuh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan praperadilan pada 19 Januari 2015 atas penetapan status tersangka padanya terkait kasus dugaan korupsi. Dalam gugatan ini, KPK menjadi pihak termohon. Sidang perdana digelar pada 2 Februari, namun ditunda lantaran pihak termohon berhalangan hadir. Kemudian, sidang kembali digelar satu pekan kemudian, masing-masing pihak mendatangkan sejumlah saksi ahli, saksi fakta dan barang bukti. Rencananya, keputusan sidang ini akan dibacakan pada 16 Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)