Chocky Ramadhan (baju kotak-koat cokelat) bersama sejumlah tokoh (Ant/Akbar Gumay)
Chocky Ramadhan (baju kotak-koat cokelat) bersama sejumlah tokoh (Ant/Akbar Gumay)

Praperadilan Budi Gunawan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan BG

Mufti Sholih • 16 Februari 2015 09:09
medcom.id, Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak Hakim Sarpin Rizaldi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim Sarpin direncanakan membacakan putusan atas gugatan itu, Senin (16/2/2015) hari ini.
 
Menurut Chocky Ramadhan, salah satu penggiat Koalisi, tak ada dasar hakim menerima gugatan Budi Gunawan. "Hakim seharusnya patuh pada Undang-Undang dan menolak gugatan Praperadilan Budi Gunawan. KUHAP sudah sangat jelas mengatur bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek yang dapat diperiksa dan diputus oleh Praperadilan," ujar Chocky kepada Metrotvnews.com, Senin pagi.
 
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menerangkan, hakim juga tidak dapat menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan dengan alasan penafsiran dan penemuan hukum. "Penafsiran maupun penemuan hukum hanya dapat dilakukan bila tidak ada hukum yang mengatur atau hukum yang ada tidak mengatur secara jelas," imbuh dia.

Lantaran itu, kata Chocky, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut Hakim Sarpin Rizaldi untuk memutus secara objektif Praperadilan ini dengan mengacu pada KUHAP. Hakim seharusnya menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan.
 
"Dalam berbagai kesempatan, banyak ahli hukum yang telah menjelaskan bahwa KUHAP sudah jelas mengatur bahwa objek Praperadilan diatur secara terbatas. Terlebih lagi, dalam konteks hukum acara, penafsiran atau penemuan hukum seharusnya sangat dibatasi," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan