medcom.id, Jakarta: Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengaku pimpinan KPK belum menerima surat dari Bareskrim Polri terkait permintaan izin pemeriksaan O. C. Kaligis. Menurut Johan, jika surat itu diterima, KPK tak lantas bakal memberi izin.
"Kalau pak Kabareskrim bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan nanti akan dibahas pimpinan," ujar Plt. Pimpinan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Namun demikian, dia menegaskan, pimpinan harus mengetahui isi dan substansi surat tersebut. "Tergantung isi permintaan karena ini belum pernah terjadi," pungkas dia.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku telah melayangkan surat izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa tersangka suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis. Kaligis akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
"Saya sudah buat surat ke KPK berisi permohonan pemeriksaan Pak Kaligis sebagai saksi korban. Karena kan sekarang Pak Kaligis ditahan di KPK, jadi kami harus koordinasi," kata Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan akan menjemput Kaligis. Itu dilakukan jika KPK telah memberi izin.
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Seperti diketahui, keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenangan atas penangkapan pengacara senior itu ke Bareskrim Polri. Kaligis menyebut KPK menculiknya sebelum diperiksa dan dijebloskan ke rumah tahanan.
medcom.id, Jakarta: Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengaku pimpinan KPK belum menerima surat dari Bareskrim Polri terkait permintaan izin pemeriksaan O. C. Kaligis. Menurut Johan, jika surat itu diterima, KPK tak lantas bakal memberi izin.
"Kalau pak Kabareskrim bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan nanti akan dibahas pimpinan," ujar Plt. Pimpinan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Namun demikian, dia menegaskan, pimpinan harus mengetahui isi dan substansi surat tersebut. "Tergantung isi permintaan karena ini belum pernah terjadi," pungkas dia.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku telah melayangkan surat izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa tersangka suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis. Kaligis akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
"Saya sudah buat surat ke KPK berisi permohonan pemeriksaan Pak Kaligis sebagai saksi korban. Karena kan sekarang Pak Kaligis ditahan di KPK, jadi kami harus koordinasi," kata Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan akan menjemput Kaligis. Itu dilakukan jika KPK telah memberi izin.
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Seperti diketahui, keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenangan atas penangkapan pengacara senior itu ke Bareskrim Polri. Kaligis menyebut KPK menculiknya sebelum diperiksa dan dijebloskan ke rumah tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)