medcom.id, Jakarta: Indriana Kartika, istri Abraham Samad tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan suaminya dan Feriyani Lim. Kuasa Hukum Indriana, Johannes Gea, menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (6/3/2015).
"Dalam Pasal 168 c KUHAP diatur, seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi. Ini merupakan alasan klien kami tidak hadir," ujar Johannes di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Selain itu, Johannes juga mempertanyakan surat pemanggilan Indriana. Dalam surat tersebut ditulis pemanggilan Indriana oleh Bareskrim merupakan yang kedua kali. Johannes membantahnya, karena Indriana belum pernah dipanggil penyidik sebelumnya terkait kasus Feriyani Lim tersebut.
"Intinya, hari ini pertama (pemanggilan) kenapa langsung ke panggilan kedua. Klien kami belum pernah terima panggilan pertama," jelas Johannes.
Johannes menjelaskan, hadir atau tidaknya Indriana dapat dikoordinasikan dengan penyidik sesuai aturan dalam Pasal 168 c KUHAP. Namun, apabila ada hal yang tidak perlu disampaikan, Indriana berhak menolaknya.
medcom.id, Jakarta: Indriana Kartika, istri Abraham Samad tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan suaminya dan Feriyani Lim. Kuasa Hukum Indriana, Johannes Gea, menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (6/3/2015).
"Dalam Pasal 168 c KUHAP diatur, seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi. Ini merupakan alasan klien kami tidak hadir," ujar Johannes di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Selain itu, Johannes juga mempertanyakan surat pemanggilan Indriana. Dalam surat tersebut ditulis pemanggilan Indriana oleh Bareskrim merupakan yang kedua kali. Johannes membantahnya, karena Indriana belum pernah dipanggil penyidik sebelumnya terkait kasus Feriyani Lim tersebut.
"Intinya, hari ini pertama (pemanggilan) kenapa langsung ke panggilan kedua. Klien kami belum pernah terima panggilan pertama," jelas Johannes.
Johannes menjelaskan, hadir atau tidaknya Indriana dapat dikoordinasikan dengan penyidik sesuai aturan dalam Pasal 168 c KUHAP. Namun, apabila ada hal yang tidak perlu disampaikan, Indriana berhak menolaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)