medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap oleh perusahaan asal Inggris, PT Innospec, dalam proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina 2004-2005.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2015).
Selain Suroso, KPK juga memanggil satu saksi untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem juga akan diperiksa sebagai tersangka. Dalam proyek ini, perusahaan pimpinan Willy itu bertindak sebagai distributor Innospec.
Innospec diketahui memberikan pelicin kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo melalui PT Sugih Indrajaya. Suap dilakukan agar TEL tetap dipakai dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.
Penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD12,7 juta.
Penyidikan kasus sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. KPK tidak menampik kasus Innospec butuh ekstra waktu lantaran kasusnya dinilai berbeda dengan kasus lainnya.
Pasalnya, kasus ini melibatkan perusahaan asing. KPK sedikit terkendala dengan mekanisme mutual legal assistance yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan.
"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Komisioner KPK Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu.
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap oleh perusahaan asal Inggris, PT Innospec, dalam proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar
tetraethyl lead (TEL) Pertamina 2004-2005.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2015).
Selain Suroso, KPK juga memanggil satu saksi untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem juga akan diperiksa sebagai tersangka. Dalam proyek ini, perusahaan pimpinan Willy itu bertindak sebagai distributor Innospec.
Innospec diketahui memberikan pelicin kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo melalui PT Sugih Indrajaya. Suap dilakukan agar TEL tetap dipakai dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.
Penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD12,7 juta.
Penyidikan kasus sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. KPK tidak menampik kasus Innospec butuh ekstra waktu lantaran kasusnya dinilai berbeda dengan kasus lainnya.
Pasalnya, kasus ini melibatkan perusahaan asing. KPK sedikit terkendala dengan mekanisme
mutual legal assistance yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan.
"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Komisioner KPK Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)