medcom.id, Depok: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) santai jelang pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri. Dia seperti tak punya beban.
BW memulai aktivitas, Selasa (3/2/2015) sekitar pukul 08.00. Dia tak langsung ke Bareskrim Polri, melainkan ke kantor KPK lebih dahulu.
BW mengaku, tak punya persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan kali ini. Hanya, sebelum ke Bareskrim, dia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Sedianya BW diperiksa pukul 09.00. Tapi, batal karena dia masih banyak pekerjaan rumah di KPK. Pemeriksaan akhirnya ditunda siang nanti.
BW ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu. Dia disebut mengarahkan saksi untuk berbica bohong di Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, pada 2006.
BW disangkakan melanggar Pasal 242 juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
medcom.id, Depok: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) santai jelang pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri. Dia seperti tak punya beban.
BW memulai aktivitas, Selasa (3/2/2015) sekitar pukul 08.00. Dia tak langsung ke Bareskrim Polri, melainkan ke kantor KPK lebih dahulu.
BW mengaku, tak punya persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan kali ini. Hanya, sebelum ke Bareskrim, dia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Sedianya BW diperiksa pukul 09.00. Tapi, batal karena dia masih banyak pekerjaan rumah di KPK. Pemeriksaan akhirnya ditunda siang nanti.
BW ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu. Dia disebut mengarahkan saksi untuk berbica bohong di Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, pada 2006.
BW disangkakan melanggar Pasal 242 juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)