Sutan Bhatoegana. Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sutan Bhatoegana. Foto: Yudhi Mahatma/Antara

Sidang Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Kembali Ditunda

Meilikhah • 13 April 2015 15:59
medcom.id, Jakarta: Untuk ke dua kalinya, sidang pembacaan dakwaan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, jakarta, ditunda. Penundaan itu lantaran Sutan sakit.
 
"Mohon izin Yang Mulia, terdakwa tidak dapat hadir di persidangan ini karena sakit. Di sini ada surat keterangan sakit dari dokter. Mohon Yang Mulia menunda sidang," pinta jaksa penuntut umum Dody Sukmono pada pengadilan Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
 
Majelis Hakim yang diketuai Artha Teresa ini pun bertanya soal sakitnya Sutan. Namun jaksa tak mengetahui penyakit apa yang dialami Sutan. "Jadi kapan rencana akan sembuh, supaya tidak mundur lagi?" katanya.

Setelah berdiskusi singkat dengan jaksa penuntut umum, majelis hakim pun mengetuk satu kali palu sidang dan menundanya hingga Kamis 16 April. Agar tak kembali molor, hakim meminta jaksa untuk memastikan Sutan untuk hadir dalam persidangan. Jaksa pun berupaya menghadirkan Sutan di persidangan berikutnya nanti.
 
Pekan lalu, bekas Ketua Komisi VII DPR ini meminta majelis hakim menunda sidangnya. Kala itu dia beralasan, dirinya tengah mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Sutan tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan tersebut.
 
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.
 
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>