medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menganggap wajar jika anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ingin menggunakan hak angket karena menilai kebijakan Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri melanggar undang-undang.
"Saya kira wajar-wajar saja. Itu konstitusional," kata Agung kepada Metrotvnews.com, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, (20/2/2015).
Menurut dia, parlemen merupakan tempat bersuara yang pas untuk menyampaikan pendapat atau sikap. "Namanya juga parlemen, bersuara. Kalau parlemen bersuara di jalan, itu yang bermasalah," ujar mantan Ketua DPR RI ini.
Dia sadar, parlemen pasti bergolak setelah Presiden mengeluarkan keputusan. Kendati demikian, dia sangat menyetujui langkah yang diambil Presiden tidak melantik Budi. Menurut dia, langkah itu tepat, demi kebaikan yang lebih besar.
"Lebih baik kita bergembira bahwa ada pengakhiran dari pertikaian konflik antara pimpinan KPK dan Polri. Supaya iklim politik kita, dapat lebih sejuk. Kami apresiasi. Karena melihat pertimbangan yang lebih besar di luar sana," tukas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mewacanakan hak angket terkait pembatalan pelantikan Budi. Menurut dia, presiden tidak bisa menolak apa yang sudah diputuskan DPR melalui sidang paripurna.
Presiden mengusulkan calon lain, yakin Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Presiden tidak jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan, mengingat penolakan dari masyarakat. Dijadwalkan, Badrodin menjalani fit and proper test, pasca DPR reses.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menganggap wajar jika anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ingin menggunakan hak angket karena menilai kebijakan Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri melanggar undang-undang.
"Saya kira wajar-wajar saja. Itu konstitusional," kata Agung kepada
Metrotvnews.com, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, (20/2/2015).
Menurut dia, parlemen merupakan tempat bersuara yang pas untuk menyampaikan pendapat atau sikap. "Namanya juga parlemen, bersuara. Kalau parlemen bersuara di jalan, itu yang bermasalah," ujar mantan Ketua DPR RI ini.
Dia sadar, parlemen pasti bergolak setelah Presiden mengeluarkan keputusan. Kendati demikian, dia sangat menyetujui langkah yang diambil Presiden tidak melantik Budi. Menurut dia, langkah itu tepat, demi kebaikan yang lebih besar.
"Lebih baik kita bergembira bahwa ada pengakhiran dari pertikaian konflik antara pimpinan KPK dan Polri. Supaya iklim politik kita, dapat lebih sejuk. Kami apresiasi. Karena melihat pertimbangan yang lebih besar di luar sana," tukas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mewacanakan hak angket terkait pembatalan pelantikan Budi. Menurut dia, presiden tidak bisa menolak apa yang sudah diputuskan DPR melalui sidang paripurna.
Presiden mengusulkan calon lain, yakin Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Presiden tidak jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan, mengingat penolakan dari masyarakat. Dijadwalkan, Badrodin menjalani
fit and proper test, pasca DPR reses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)