medcom.id, Jakarta: KPK berkeputusan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi kabar tersebut.
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2015).
Priharsa menyebut, KPK telah menelaah putusan itu sebelum mengajukan kasasi. Telaah dilakukan bersama sejumlah pakar hukum tata negara seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
medcom.id, Jakarta: KPK berkeputusan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi kabar tersebut.
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2015).
Priharsa menyebut, KPK telah menelaah putusan itu sebelum mengajukan kasasi. Telaah dilakukan bersama sejumlah pakar hukum tata negara seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)