medcom.id, Jakarta: Anggota tim pengawas kasus Bank Century, Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Century. Dia menyebut, vonis itu menegaskan semua kesalahan tak bisa dibebankan hanya kepada terdakwa Budi Mulya.
"Timwas Century DPR menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor, yang menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Budi Mulia, karena terbukti bersalah bersama-sama Boediono dan kawan-kawan. Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus tuntas," kata Bambang melalui surat elektronik kepada Metrotvnews.com, Rabu (16/7/2014) malam.
Bambang menilai, vonis tersebut tidak boleh hanya dibebankan ke pundak Budi Muya. Menurut dia, semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.
"Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia, harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono dan kawan-kawan menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim," imbuh dia.
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim diketahui menyatakan Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan lain secara berkelanjutan secara bersama dengan Boediono dan kawan-kawan dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Bambang menilai, keputusan hakim ini mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus ini.
"Harap diingat, Budi Mulya itu deputi gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota tim pengawas kasus Bank Century, Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Century. Dia menyebut, vonis itu menegaskan semua kesalahan tak bisa dibebankan hanya kepada terdakwa Budi Mulya.
"Timwas Century DPR menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor, yang menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Budi Mulia, karena terbukti bersalah bersama-sama Boediono dan kawan-kawan. Demi keadilan, mega skandal Bank Century memang harus tuntas," kata Bambang melalui surat elektronik kepada
Metrotvnews.com, Rabu (16/7/2014) malam.
Bambang menilai, vonis tersebut tidak boleh hanya dibebankan ke pundak Budi Muya. Menurut dia, semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.
"Dengan begitu, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia, harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono dan kawan-kawan menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim," imbuh dia.
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim diketahui menyatakan Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan lain secara berkelanjutan secara bersama dengan Boediono dan kawan-kawan dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Bambang menilai, keputusan hakim ini mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus ini.
"Harap diingat, Budi Mulya itu deputi gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)