Sidang Videotron. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Sidang Videotron. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Sidang Kasus Videotron

Saksi: Proyek Videotron Dimenangkan PT Imaji, Dikerjakan PT Rifuel

Hardiat Dani Satria • 13 November 2014 15:05
medcom.id, Jakarta: Proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dikerjakan oleh PT Rifuel, meski lelang proyek miliaran rupiah itu dimenangkan oleh PT Imaji Media. Hal tersebut diungkapkan oleh saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Koperasi dan UKM, Fitriyadi Widodo yang saat itu bertugas di bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
 
"Setahu saya yang ngerjain PT Imaji Media, tapi orangnya orang Rifuel," kata Fitriyadi saat bersaksi untuk terdakwa Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
 
Fitriyadi mengaku pernah membantu proses pengunggahan PT Imaji Media untuk memasuki proses pelelangan proyek videotron. Dia mengaku, dirinya hanya disuruh Kepala Biro Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asnawi, untuk membantu PT Imaji Media terkait proyek Videotron tersebut.

"Saya pernah diminta Pak Asnawi untuk membantu teknis PT Imaji untuk uploadnya," imbuh Fitriyadi.
 
Meski begitu, Fitriyadi juga mengaku terkait segala pelelangan di Kementerian Koperasi dan UKM ini, dia membantu semua perusahaan dalam prosesnya. Akan tetapi, di proyek videotron ini dia diperintahkan untuk mengurusi PT Imaji Media saja.
 
Fitriyadi juga menilai, hubungan antara PT Rifeul dengan PT Imaji media diibaratkan seperti induk dengan anak. "Rifuel yang bekerja semuanya, Imaji dibawahnya," pungkas Fitriyadi.
 
Sebelumnya, korupsi videotron ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun, usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
 
Riefan yang merupakan Dirut PT Rifuel diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan