medcom.id, Jakarta: Penunjukan politisi Partai Nasional Demokrat M Prasetyo sebagai Jaksa Agung adalah sah. Tidak ada Undang-undang yang dilanggar Presiden Joko Widodo untuk melantik kader parpol untuk mengisi posisi penting bidang penegakan hukum tersebut.
"Seorang pensiunan jaksa dan anggota partai politik bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Yusril Ihza Mahendra melalui telepon, Kamis (20/11/2014).
Mantan menteri sekretaris negara ini tidak mau berkomentar banyak perihal figur Prasetyo menduduki posisi Jaksa Agung. "Karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif Presiden," alasannya
Bila ada yang meragukan independensi Prasetyo, menurut bisa melalukan penilaian kinerja jaksa agung baru itu kelak. Bila kinerja Prasetyo bagus harus didukung. Sementara bila 'ngawur' dikritik.
"Kita lihat saja seperti apa kinerjanya," jelasnya.
Sementara itu, kini Prasetyo masih menjadi anggota DPR bisa mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum dilantik. "Jadi tidak akan ada rangkap jabatan bagi Prasetyo," tutur Yusril.
medcom.id, Jakarta: Penunjukan politisi Partai Nasional Demokrat M Prasetyo sebagai Jaksa Agung adalah sah. Tidak ada Undang-undang yang dilanggar Presiden Joko Widodo untuk melantik kader parpol untuk mengisi posisi penting bidang penegakan hukum tersebut.
"Seorang pensiunan jaksa dan anggota partai politik bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Yusril Ihza Mahendra melalui telepon, Kamis (20/11/2014).
Mantan menteri sekretaris negara ini tidak mau berkomentar banyak perihal figur Prasetyo menduduki posisi Jaksa Agung. "Karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif Presiden," alasannya
Bila ada yang meragukan independensi Prasetyo, menurut bisa melalukan penilaian kinerja jaksa agung baru itu kelak. Bila kinerja Prasetyo bagus harus didukung. Sementara bila 'ngawur' dikritik.
"Kita lihat saja seperti apa kinerjanya," jelasnya.
Sementara itu, kini Prasetyo masih menjadi anggota DPR bisa mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum dilantik. "Jadi tidak akan ada rangkap jabatan bagi Prasetyo," tutur Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)