Anas Urbaningrum jalani sidang--MI/Rommy Pujianto
Anas Urbaningrum jalani sidang--MI/Rommy Pujianto

Anas Khusyuk Mencatat Saat Jaksa Bacakan Tuntutan

Mufti Sholih • 11 September 2014 13:02
medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pusat olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan proyek lainnya, serta tindak pidana pencucian uang, nampak khusyuk saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Anas nampak mencatat semua hal yang dibacakan jaksa. Sesekali dia terdiam mendengarkan kemudian menulis kembali apa yang dia dengar.
 
Namun, tak diketahui apa yang Anas catat. Dia khusyuk mendengarkan kemudian nampak menggambar bagan dari surat tuntutan yang dibacakan.

Seperti diketahui, surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>