medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau Annas Maamun menangis di KPK. Dia harus diperiksa meski dalam kondisi tak sehat.
Anas tiba di KPK dibalut rompi kuning bertuliskan tahanan KPK. Wajahnya tampak memerah. Beberapa kali dia juga terlihat menutup wajah dan mengusap air mata.
"Saya sakit. Tunggu, tunggu. Saya minta maaf...maaf," kata Anas sebelum meniti anak tangga Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Selain tunggu dan maaf, Anas tidak berkata-kata lagi. Dia rapat mengunci mulut meski pewarta terus memberondong pertanyaan.
Annas adalah tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014. Jadi tersangka pula dalam kasus ini Galut Medali, pengusaha kelapa sawit sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau.
Annas dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gulat diincar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Riau Annas Maamun menangis di KPK. Dia harus diperiksa meski dalam kondisi tak sehat.
Anas tiba di KPK dibalut rompi kuning bertuliskan tahanan KPK. Wajahnya tampak memerah. Beberapa kali dia juga terlihat menutup wajah dan mengusap air mata.
"Saya sakit. Tunggu, tunggu. Saya minta maaf...maaf," kata Anas sebelum meniti anak tangga Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Selain tunggu dan maaf, Anas tidak berkata-kata lagi. Dia rapat mengunci mulut meski pewarta terus memberondong pertanyaan.
Annas adalah tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014. Jadi tersangka pula dalam kasus ini Galut Medali, pengusaha kelapa sawit sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau.
Annas dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gulat diincar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)