medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung menyambut positif rancana perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No.37/2012, tentang perubahan keempat atas Perpres No.14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Perpres tersebut bisa saja dirubah sepanjang mengedepankan rasa keadilan terhadap masyarakat.
"Bisa saja. Tapi yang mau diubah itu yang mana belum tahu. Yang penting tujuannya apa. Karena pasti kami akan kaji dulu secara mendalam," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/12/2014).
Namun, sampai saat ini lanjut Prasetyo, ia belum bertemu dan berbicara secara resmi terkait rencana pengambil alihan aset PT. Lapindo tersebut.
"Sampai sekarang saya belum melakukan komunikasi resmi tentang itu. Yang pasti semuanya harus dicermati jangan sampai ada kesalahan," ujarnya.
Sebelumnya, melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadi Muyono mengatakan, akan meminta opini hukum Jaksa Agung untuk merubah Perpres, agar aset tersebut bisa beralih ke pemerintah. Basuki meminta, agar opini tersebut kelar sebelum akhir Desember 2014, dan bisa masuk ke rencana anggaran 2015.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung menyambut positif rancana perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No.37/2012, tentang perubahan keempat atas Perpres No.14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Perpres tersebut bisa saja dirubah sepanjang mengedepankan rasa keadilan terhadap masyarakat.
"Bisa saja. Tapi yang mau diubah itu yang mana belum tahu. Yang penting tujuannya apa. Karena pasti kami akan kaji dulu secara mendalam," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/12/2014).
Namun, sampai saat ini lanjut Prasetyo, ia belum bertemu dan berbicara secara resmi terkait rencana pengambil alihan aset PT. Lapindo tersebut.
"Sampai sekarang saya belum melakukan komunikasi resmi tentang itu. Yang pasti semuanya harus dicermati jangan sampai ada kesalahan," ujarnya.
Sebelumnya, melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadi Muyono mengatakan, akan meminta opini hukum Jaksa Agung untuk merubah Perpres, agar aset tersebut bisa beralih ke pemerintah. Basuki meminta, agar opini tersebut kelar sebelum akhir Desember 2014, dan bisa masuk ke rencana anggaran 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)