Pollycarpus bebas (Ant/Novrian Arbi)
Pollycarpus bebas (Ant/Novrian Arbi)

Presiden Tidak Intervensi Proses Hukum Pollycarpus

Emir Chairullah • 30 November 2014 19:28
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo tak akan mengintervensi pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana Polycarpus Budihari Priyanto. Eksekutor dalam pembunuhan Munir Said itu sudah menjalani vonis hukuman hampur 2/3 masa tahanan.
 
"Proses hukum sudah berlangsung. Presiden sebagai eksekutif tidak berkeinginan untuk mengintervensi ke sana," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Kepresidenan, Minggu (30/11/2014).
 
Untuk diketahui, Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat PB sejak Jumat (28/11/2014) lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
 
Menurut Andi, proses PB yang diberikan pemerintah sudah sesuai dengan Undang-Undang. Polycarpus sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Ada pengaturan Undang-Undang yang sudah dijalankan Kemenkumham. Jadi Presiden akan mengikuti hukum yang berlaku," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan