Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum/MI/Rommy Pujianto.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum/MI/Rommy Pujianto.

Sehari Menjelang Vonis, Anas Menulis Doa di Twitter

Achmad Zulfikar Fazli • 23 September 2014 16:35
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta besok akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Melalui akun Twitter @anasurbaningrum yang dijalankan oleh adminnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menulis doa dan harapan.
 
"Saya ingin menulis doa dan harapan saya menjelang putusan majelis hakim. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum, Selasa (23/9/2014).
 
Selain itu, dalam akunnya Anas menyatakan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki semangat untuk melawan fakta-fakta hukum di persidangan. Menurut Anas, tuntutan itu sulit dibedakan dari ekspresi kepongahan dan kebencian.

"Kepongahan karena meremehkan dan melecehkan fakta-fakta persidangan. Kebencian karena dalam tuntutan sangat sempurna spirit "mutilasi politik". Pokoknya harus mati. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum.
 
Maksud mati yang disampaikan oleh Anas adalah mati yang tercincang-cincang, bukan mati hanya sekali. Karena mati sekali masih bisa bangkit kembali.
 
Bahkan, tulis mantan anggota DPR itu, mahkota tuntutan adalah pencabutan hak dipilih tanpa dasar yang masuk akal. Menurut Anas, penegakan hukum seharusnya dilakukan untuk keadilan, bukan demi "metani alaning liyan" (mencari-cari kesalahan).
 
Bagi Anas, penegakan hukum untuk melayani pihak yang ingin "nabok nyilih tangan" (menampar dengan pinjam tangan) jelas tidak adil.
 
"Kenapa "nabok nyilih tangan"? Karena ada orang kuat yang nulis SMS akan bikin perhitungan serius setelah pileg. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum.
 
Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang itu menyerahkan keputusan di tangan majelis hakim. Sebab seluruh fakta-fakta hukum dan kebenaran sudah terungkap dalam persidangan.
 
"Harapan setiap orang adalah kebenaran di persidangan mewujud dalam putusan yang berkeadilan. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum.
 
Admin yang menjalankan akun @anasurbaningrum mengklaim, twit itu berasal dari tulisan tangan Anas yang diserahkan Senin (22/9/2014) kemarin pada saat jam kunjungan di Rumah Tahanan KPK.
 
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Anas juga dituntut mengembalikan uang korupsi Rp94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. Jika tidak bisa mengembalikan uang itu, maka diganti kurungan 5 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut.
 
Jaksa menuntut Anas sesuai Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>