Jakarta: Perizinan Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12 RW 5, Tebet, Jakarta Selatan, diduga bermasalah. Hal ini menyangkut lokasi hotel yang berada di areal permukiman.
"Karena lokasinya di dalam perumahan, di komplek perumahan itu," kata Camat Tebet Dyan Erlangga saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 April 2021.
Dyan segera mengecek perizinan Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan. Termasuk, di PTSP Wali Kota Jaksel.
Penggerebekan prostitusi online di RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12/RW 5, Tebet, Jakarta Selatan, dilakukan Polda Metro Jaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 21 April 2021. Petugas menjaring beberapa wanita yang masih di bawah umur.
Baca: Kasus Prostitusi Online, Plt Walkot Minta Hotel RedDoorz di Jaksel Dicek
Termasuk, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga sedang atau melakukan perbuatan cabul dengan korbannya. Modus operandi dilakukan dengan menawarkan wanita di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang disita, yaitu uang Rp600 ribu, kondom, telepon seluler, dan laptop.
Jakarta: Perizinan Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12 RW 5, Tebet, Jakarta Selatan, diduga bermasalah. Hal ini menyangkut lokasi hotel yang berada di areal permukiman.
"Karena lokasinya di dalam perumahan, di komplek perumahan itu," kata Camat Tebet Dyan Erlangga saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 April 2021.
Dyan segera mengecek perizinan Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan. Termasuk, di PTSP Wali Kota Jaksel.
Penggerebekan
prostitusi online di RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12/RW 5, Tebet, Jakarta Selatan, dilakukan
Polda Metro Jaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 21 April 2021. Petugas menjaring beberapa wanita yang masih di bawah umur.
Baca:
Kasus Prostitusi Online, Plt Walkot Minta Hotel RedDoorz di Jaksel Dicek
Termasuk, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga sedang atau melakukan perbuatan cabul dengan korbannya. Modus operandi dilakukan dengan menawarkan wanita di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang disita, yaitu uang Rp600 ribu, kondom, telepon seluler, dan laptop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)