Ilustrasi hukuman. Medcom.id
Ilustrasi hukuman. Medcom.id

14 Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman Selama 2020

Fachri Audhia Hafiez • 22 Maret 2021 23:14
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat belasan terpidana korupsi mendapat keringanan hukuman selama 2020. Pemangkasan hukuman pada tingkat peninjauan kembali (PK).
 
"Sepanjang tahun 2020, ICW mencatat setidaknya 14 terpidana dikurangi hukumannya pada tingkat peninjauan kembali," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi televideo, Senin, 22 Maret 2021.
 
Kurnia menyebut pemangkasan sejak Artidjo Alkostar purna tugas sebagai Hakim Agung pada 2018. Situasi itu seolah dimanfaatkan terpidana untuk mengajukan PK agar hukuman dapat dikurangi.

"Hasilnya pun mungkin sesuai dengan dugaan sebelumnya, banyak putusan PK yang mengabulkan permohonan para koruptor," ucap Kurnia.
 
Berikut daftar PK terpidana korupsi yang dikabulkan:

1. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

PK terpidana kasus suap proyek infrastruktur itu diputus 14 Januari 2020. Hukumannya dipotong menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dari vonis 6 tahun bui.

2. Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi

Terpidana kasus suap terkait penanganan perkara artis Saiful Jamil itu memperoleh potongan hukuman dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Putusannya diketok 19 Juni 2020.

3. Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni

Putusan PK terpidana suap revitalisasi pasar itu diketok 28 Agustus 2020. Hukumannya dikurangi dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun kurungan.

4. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman

Terpidana suap izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) itu memperoleh diskon hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun. Putusannya diketok 7 September 2020.

5. Anggota DPR Musa Zainuddin

PK terpidana kasus suap proyek infrastruktur itu diputus 17 September 2020. Hukumannya dipotong menjadi 6 tahun dari vonis 9 tahun bui.

6. Direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman

Terpidana kasus proyek KTP elektronik itu memperoleh diskon hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. MA memutus PK Irman pada 24 September 2020.

7. Pejabat Kemendagri Sugiharto

Putusan PK terpidana proyek KTP elektronik itu diketok 24 September 2020. Hukumannya dikurangi dari 15 penjara menjadi 10 tahun kurungan.

8. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

PK Anas diputus 30 September 2020. Terpidana kasus proyek Hambalang itu memperoleh potongan hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

9. Pejabat Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Hidayat Abdul Rahman

Abdul terjerat kasus pengadaan bantuan langsung benih unggul. Putusan PK dikabulkan pada 28 September 2020 dan memangkas hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

10. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra

Adriatma merupakan terpidana suap pekerjaan pembangunan jalan. Hukumannya dikurangi dari 5 tahun 6 bulan jadi 4 tahun penjara setelah PK dikabulkan.

11. Mantan Wali Kota Kendari Asrun

Kasus suap pekerjaan pembangunan jalan membuatnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Tapi di tingkat PK, hukumannya dipangkas jadi 4 tahun bui.

12. Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto

Sudarto terjerat kasus korupsi proyek alat KB di BKKBN. Setelah PK dikabulkan, dia hanya menjalani pidana 5 tahun dari vonis 10 tahun penjara.

13. Kepala Cabang Bank Syariah BUMN Cimahi Novi Harianti

Novi tersandung korupsi kredit usaha rakyat. PK dia diterima dan hukuman penjaranya hanya 1 tahun dari vonis 3 tahun.

14. Bank Sumut Jefri Sitindaon

Jefri terjerat kasus pengadaan kendaraan dinas. PK dia dikabulkan pada 28 Desember 2020. Hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun dari 7 tahun bui.
 

Penelitian ICW dilakukan pada 1 Januari-31 Desember 2020. Metode yang digunakan yakni kualitatif dan kuantitatif.
 
Total temuan perkara pada 2020 sebanyak 1.218. Sedangkan terdakwa sejumlah 1.298 orang.
 
Pengumpulan data melalui sumber primer yakni SIPP dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kemudian sekunder melalui media daring.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan