Konferensi pers penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). (Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Konferensi pers penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). (Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

Tembak 3 Orang Termasuk Anggota TNI, Bripka CS Terancam Dipecat Tidak Hormat

Rendy Renuki H • 25 Februari 2021 14:57
Jakarta: Anggota polisi, Bripka CS, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penembakan kepada tiga orang termasuk anggota TNI AD di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021 dini hari.
 
Selain dijatuhi hukuman Pasal 338 KUHP, atas tindakannya itu, Bripka CS terancam dipecat secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian. Hal itu ditegaskan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran saat menggelar jumpa pers.
 
"Seiring langkah tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

Penembakan yang dilakukan Bripka CS diduga lantaran tak terima ditagih pembayaran. Tersangka yang memesan minuman di kafe tersebut ogah membayar tagihan Rp3.350.000.
 
Penolakan itu memicu keributan dan berujung penembakan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka yang dalam keadaan mabuk menembak tiga orang di lokasi.
 
Diketahui, korban penembakan adalah pelayan berinisial FSS, kasir berinisial M dan manajer kafe berisial H. Timah panas juga mengenai seorang anggota TNI AD berinisial S.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga korban yang tewas yakni FSS, M dan S. Sedangkan manajer kafe dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi luka-luka.
 
"Sementara jenazah masih di RS Polri (Kramat Jati). Rencananya selesai penanganan di rumah sakit baru akan diambil oleh keluarga korban," tutur Yusri Yunus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan