Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Lembaga Antikorupsi itu disarankan melimpahkan kasus yang akan dihentikan.
"KPK dapat melimpahkan perkara yang dinilai tidak memenuhi klausul bukti permulaan yang cukup ke penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut dia, penghentian kasus dilakukan karena tenggat waktu penanganan yang sudah mepet. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pelimpahan kasus bisa 'menyambung' tenggat waktu yang menjadi batasan. Hal ini perlu dilakukan karena penghentian kasus tidak mengembalikan kerugian negara akibat perilaku korupsi.
Baca: Diduga Hasil Suap, Rumah Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK
"Sifat dari kejahatan korupsi yang mencakup aspek transnasional. Hal ini tentu menjadi penghambat penegak hukum untuk secara cepat menuntaskan sebuah perkara," ujar Kurnia.
Kurnia juga menyarankan KPK lebih jeli memperkirakan penanganan perkara. Dia menyarankan penghentian kasus dilakukan sebelum kasus masuk ke tingkat penyidikan.
Hal ini perlu dilakukan karena proses penyelidikan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di KUHAP, tidak ada batasan waktu untuk menghentikan perkara.
"Dalam UU KPK, penyelidikan sudah berbicara mengenai pencarian bukti permulaan yang cukup, sedangkan KUHAP tidak seperti itu," tutur Kurnia.
KPK sempat menyebut akan mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus yang dihentikan merupakan perkara yang mandek berlarut-larut.
"Setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di 2016 sampai sekarang belum naik juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Alex enggan memerinci kasus yang akan dihentikan itu. Namun, kata dia, pihaknya sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) penghentian kasus itu.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan rencana Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Lembaga Antikorupsi itu disarankan melimpahkan
kasus yang akan dihentikan.
"KPK dapat melimpahkan perkara yang dinilai tidak memenuhi klausul bukti permulaan yang cukup ke penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut dia, penghentian kasus dilakukan karena tenggat waktu penanganan yang sudah mepet. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pelimpahan kasus bisa 'menyambung' tenggat waktu yang menjadi batasan. Hal ini perlu dilakukan karena penghentian kasus tidak mengembalikan kerugian negara akibat perilaku korupsi.
Baca:
Diduga Hasil Suap, Rumah Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK
"Sifat dari kejahatan korupsi yang mencakup aspek transnasional. Hal ini tentu menjadi penghambat penegak hukum untuk secara cepat menuntaskan sebuah perkara," ujar Kurnia.
Kurnia juga menyarankan KPK lebih jeli memperkirakan penanganan perkara. Dia menyarankan penghentian kasus dilakukan sebelum kasus masuk ke tingkat penyidikan.
Hal ini perlu dilakukan karena proses penyelidikan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di KUHAP, tidak ada batasan waktu untuk menghentikan perkara.
"Dalam UU KPK, penyelidikan sudah berbicara mengenai pencarian bukti permulaan yang cukup, sedangkan KUHAP tidak seperti itu," tutur Kurnia.
KPK sempat menyebut akan mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus yang dihentikan merupakan perkara yang mandek berlarut-larut.
"Setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di 2016 sampai sekarang belum naik juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Alex enggan memerinci kasus yang akan dihentikan itu. Namun, kata dia, pihaknya sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) penghentian kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)