Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim bermula dari masalah pengambilalihan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH). Pelaku ingin mengambil alih STIH Kediri.
"Ini menyangkut masalah take over (pengambilalihan) STIH Kediri ke STIH Painan di Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Yusri mengungkapkan kelima tersangka mengatur perubahan STIH Kediri menjadi STIH Painan. Perubahan dengan memalsukan surat keputusan (SK) Mendikbud Nadiem Makarim.
"Uang Rp1,3 miliar yang harus disiapkan oleh Yayasan Painan untuk bisa meluluskan itu semua. Dibayar tiga tahap," beber Yusri.
Namun, Yusri tidak mengungkap pihak-pihak yang menerima uang itu. Pelaku memalsukan SK Mendikbud untuk meloloskan kampus hukum.
"Doktoral semua dipalsukan," ungkap Yusri.
Kelima tersangka merupakan pihak dari Painan dan Kediri. Yusri tidak mengungkap identitas kelimanya. Namun, salah satunya diketahui Profesor Sudadio.
Kasus itu dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021. Mereka melaporkan profesor Sudadio.
Kemendikbud-Ristek menemukan lima SK izin operasional Universitas STIE Painan, Banten diduga palsu. SK mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Jakarta: Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi (Mendikbud-Ristek)
Nadiem Makarim bermula dari masalah pengambilalihan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH). Pelaku ingin mengambil alih STIH Kediri.
"Ini menyangkut masalah
take over (pengambilalihan) STIH Kediri ke STIH Painan di Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Yusri mengungkapkan kelima tersangka mengatur perubahan STIH Kediri menjadi STIH Painan. Perubahan dengan memalsukan surat keputusan (SK) Mendikbud Nadiem Makarim.
"Uang Rp1,3 miliar yang harus disiapkan oleh Yayasan Painan untuk bisa meluluskan itu semua. Dibayar tiga tahap," beber Yusri.
Namun, Yusri tidak mengungkap pihak-pihak yang menerima uang itu. Pelaku memalsukan SK Mendikbud untuk meloloskan kampus hukum.
"Doktoral semua dipalsukan," ungkap Yusri.
Kelima tersangka merupakan pihak dari Painan dan Kediri. Yusri tidak mengungkap identitas kelimanya. Namun, salah satunya diketahui Profesor Sudadio.
Kasus itu dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021. Mereka melaporkan profesor Sudadio.
Kemendikbud-Ristek menemukan lima SK izin operasional Universitas STIE Painan, Banten diduga palsu. SK mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)