Jakarta: Putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Irfan Alaydrus, diminta memenuhi undangan klarifikasi kepolisian. Penyidik Bareskrim Polri ingin menglarifikasi acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu, 14 November 2020.
"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.
Baca: Gelar Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kegiatan Rizieq Terkendala
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Awi mengatakan tidak ada kewajiban hukum bagi putri Rizieq dan menantunya untuk datang. Hanya saja, kata dia, penyidik akan membuat konstruksi hukum dari keterangan saksi-saksi lainnya.
"Ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang terjadi, jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
Awi menyebut konstruksi hukum itu sedianya dapat dibuat dari keterangan dua saksi. Hal itu mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP). Namun, polisi ingin mendengarkan keterangan putri Rizieq dan suaminya selaku pengantin dalam hajatan tersebut.
Bareskrim Polri mengundang keduanya untuk diklarifikasi pada Jumat, 20 november 2020. Namun, keduanya tidak memenuhi undangan tanpa pemberitahuan.
Pesta pernikahan itu diduga melanggar protokol kesehatan. Acara itu ramai didatangi pengikut Rizieq.
Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19. Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Jakarta: Putri
Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan suaminya, Irfan Alaydrus, diminta memenuhi undangan klarifikasi kepolisian. Penyidik Bareskrim Polri ingin menglarifikasi acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu, 14 November 2020.
"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.
Baca: Gelar Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kegiatan Rizieq Terkendala
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Awi mengatakan tidak ada kewajiban hukum bagi putri Rizieq dan menantunya untuk datang. Hanya saja, kata dia, penyidik akan membuat konstruksi hukum dari keterangan saksi-saksi lainnya.
"Ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang terjadi, jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
Awi menyebut konstruksi hukum itu sedianya dapat dibuat dari keterangan dua saksi. Hal itu mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHAP). Namun, polisi ingin mendengarkan keterangan putri Rizieq dan suaminya selaku pengantin dalam hajatan tersebut.
Bareskrim Polri mengundang keduanya untuk diklarifikasi pada Jumat, 20 november 2020. Namun, keduanya tidak memenuhi undangan tanpa pemberitahuan.
Pesta pernikahan itu diduga melanggar
protokol kesehatan. Acara itu ramai didatangi pengikut Rizieq.
Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19. Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)