Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Smart SIM Merekam Pelanggaran Pengendara secara Elektronik

Cindy • 27 Agustus 2019 16:20
Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri membeberkan keunggulan surat izin mengemudi 'pintar' (smart SIM) saat pembukaan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Smart SIM disebut mampu merekam semua jenis pelanggaran pengendara secara elektronik. 
 
"Pelanggaran ringan, sedang, berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lainnya, semua terdata secara elektronik," katanya, Selasa, 27 Agustus 2019. 
 
Refdi mengatakan dari catatan pelanggaran itu, polisi dapat memetakan perilaku pengemudi. Bahkan ada sistem penghargaan bagi pengemudi yang tak pernah melakukan pelanggaran. 

"Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kita lakukan penilaian," ucap Refdi. 
 
Smart SIM juga berguna sebagai kartu uang elektronik yang dapat diisi maksimal hingga Rp2 juta. Polri telah menggandeng tiga bank pemerintah antara lain Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Nantinya Smart SIM dapat digunakan untuk membayar denda, belanja, membayar tol hingga naik kendaraan umum. 
 
"Itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silahkan diaktivasi," imbuh Jenderal Bintang Dua itu. 
 
Selain itu, lanjut Refdi, Smart SIM terkoneksi dengan data di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Semua data identitas hingga forensik kepolisian tertanam di dalam Smart SIM.
 
"Terdata dengan lebih baik di server kami. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, dilihat oleh siapapun. Terkunci dengan aman, rapi dan kuat," ungkap Refdi. 
 
Secar umum, fisik smart SIM tak berbeda dengan SIM biasa. Panjang kartu 86 milimeter (mm) dan lebar 53,96 mm. 
 
Kartu tersebut didesain dengan warna merah putih. Pada bagian atas kartu terdapat tulisan 'Indonesia' dan tulisan 'surat izin mengemudi'. Logo Korps Bhayangkara berada di pojok kiri atas. 
 
Foto pemilik SIM berada di kiri dan bagian tengah berisi data pribadi pemilik. Pada bagian belakang didominasi warna putih dan terdapat bendera merah putih di bagian atas kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan