"Yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya buat tersangka FR (mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
KPK juga memanggil Karyawan PT Waskita karya Imam Bukhori dan Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo. Keduanya bakal diperiksa terkait kasus serupa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Negara merugi hingga Rp186 miliar terkait kasus ini. Jumlah itu merupakan total pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.