Terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.
Terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.

Tiga Petinggi PLN Bakal Bersaksi di Sidang Sofyan Basir

Fachri Audhia Hafiez • 05 Agustus 2019 09:15
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tiga orang itu akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
 
Ketiganya ialah Direktur Keuangan PLN Suwarno Sudarto, Direktur Human Capital Management PT PLN juga eks Plt Direktur Utama PLN Muhammad Ali, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.
 
"Rencananya empat orang saksi. Tapi Bu Nicke Widyawati (Direktur Utama PLN sekarang) kemarin sudah memberitahukan via surat, bahwa yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2019.

Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Baca: PLN Rugi Rp90 Miliar Akibat Listrik Padam
 
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan