Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 40 kandidat pimpinan KPK yang lolos psikotes. Juru bicara komisi antirasuah menyebut masih banyak dari calon yang tak melaporkan kekayaan.
"Total lapor LHKPN 27 orang, total tidak lapor atau tidak tercatat 13 orang," ujar Febri di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Dari jumlah itu, ia memerinci berapa kali perlaporan yang dilakukan kandidat pimpinan KPK. Hasilnya, banyak yang tak mematuhi aturan pelaporan secara periodik setiap tahunnya, terutama di 2019.
Dari 40 kandidat yang melaporkan LHKPN sebanyak 6 kali ada 3 orang, sementara yang melapor 5 kali ada 2 orang. Jumlah kandidat yang melapor bervariasi. Pihak yang melapor LHKPN sebanyak 4 kali, ada 6 orang, sementara yang menyampaikan laporan 3 kali ada 7 orang.
"Yang melapor LHKPN 2 kali ada 6 orang yang yang melaporkan harta 1 kali ada 3 orang," kata Febri.
Selain banyaknya pelaporan, Febri juga membeberkan sebaran kekayaan di laporan. Menurutnya, sebaran kekayaan terbanyak yakni pada nominal Rp1 hingga 10 milyar. Dari catatan KPK, ada 22 kandidat yang demikian.
"(Sisanya) paling kecil Rp43 juta dan terbesar Rp19,6 miliar," ujar dia.
Pun demikian, dirinya tak memerinci nama-nama empunya kekayaan. Untuk diketahui, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN secara periodik tiap tahunnya pada kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik panitias seleksi capim KPK terkait LHKPN ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut banyak kandidat yang abai melaporkan harta namun masih diloloskan pansel.
Padahal, kata dia, laporan harta kekayaan pejabat negara itu harusnya mutlak dipertimbangkan pansel. Sesuai Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002.
"Namun sayang, rasanya Pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," kata Kurnia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 40 kandidat pimpinan KPK yang lolos psikotes. Juru bicara komisi antirasuah menyebut masih banyak dari calon yang tak melaporkan kekayaan.
"Total lapor LHKPN 27 orang, total tidak lapor atau tidak tercatat 13 orang," ujar Febri di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Dari jumlah itu, ia memerinci berapa kali perlaporan yang dilakukan kandidat pimpinan KPK. Hasilnya, banyak yang tak mematuhi aturan pelaporan secara periodik setiap tahunnya, terutama di 2019.
Dari 40 kandidat yang melaporkan LHKPN sebanyak 6 kali ada 3 orang, sementara yang melapor 5 kali ada 2 orang. Jumlah kandidat yang melapor bervariasi. Pihak yang melapor LHKPN sebanyak 4 kali, ada 6 orang, sementara yang menyampaikan laporan 3 kali ada 7 orang.
"Yang melapor LHKPN 2 kali ada 6 orang yang yang melaporkan harta 1 kali ada 3 orang," kata Febri.
Selain banyaknya pelaporan, Febri juga membeberkan sebaran kekayaan di laporan. Menurutnya, sebaran kekayaan terbanyak yakni pada nominal Rp1 hingga 10 milyar. Dari catatan KPK, ada 22 kandidat yang demikian.
"(Sisanya) paling kecil Rp43 juta dan terbesar Rp19,6 miliar," ujar dia.
Pun demikian, dirinya tak memerinci nama-nama empunya kekayaan. Untuk diketahui, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN secara periodik tiap tahunnya pada kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik panitias seleksi capim KPK terkait LHKPN ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut banyak kandidat yang abai melaporkan harta namun masih diloloskan pansel.
Padahal, kata dia, laporan harta kekayaan pejabat negara itu harusnya mutlak dipertimbangkan pansel. Sesuai Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002.
"Namun sayang, rasanya Pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," kata Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)