Jakarta: Desakan agar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi kembali terdengar. Penyebabnya, beberapa aturan yang dianggap sebagai pasal karet sudah memakan banyak korban. Yang teranyar, Baiq Nuril.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, akan dibahas lebih dalam oleh Komisi I.
"Nanti kita serahkan kepada Komisi I untuk melakukan kajian," kata Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet, ditemui di lobi Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Pimpinan lembaga legislatif tidak bisa mendorong Komisi I melakukan revisi UU ITE. Sebab, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait perubahan aturan.
Salah satu mekanisme revisi UU yaitu adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada DPR. Aspirasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada komisi terkait.
"Bagaimana mau mendorong (revisi UU ITE) kalau tidak ada permintaan dari masyarakat. Kalau sudah ada permintaan dari masyarakat, kemudian akan kita arahkan ke Komisi I. Begitu mekanismenya," kata Bamsoet menjelaskan.
Selain revisi, berkembang juga wacana agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Cara tersebut dianggap lebih instan dalam mengubah sebuah peraturan.
"Ya, silakan disuarakan oleh masyarakat. Nanti di Komisi I akan menerima suara masyarakat itu. Saya yakin, Komisi I akan mendorong dan melakukan kajian-kajian," ujar Bamsoet.
Jakarta: Desakan agar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi kembali terdengar. Penyebabnya, beberapa aturan yang dianggap sebagai pasal karet sudah memakan banyak korban. Yang teranyar, Baiq Nuril.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, akan dibahas lebih dalam oleh Komisi I.
"Nanti kita serahkan kepada Komisi I untuk melakukan kajian," kata Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet, ditemui di lobi Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Pimpinan lembaga legislatif tidak bisa mendorong Komisi I melakukan revisi UU ITE. Sebab, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait perubahan aturan.
Salah satu mekanisme revisi UU yaitu adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada DPR. Aspirasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada komisi terkait.
"Bagaimana mau mendorong (revisi UU ITE) kalau tidak ada permintaan dari masyarakat. Kalau sudah ada permintaan dari masyarakat, kemudian akan kita arahkan ke Komisi I. Begitu mekanismenya," kata Bamsoet menjelaskan.
Selain revisi, berkembang juga wacana agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Cara tersebut dianggap lebih instan dalam mengubah sebuah peraturan.
"Ya, silakan disuarakan oleh masyarakat. Nanti di Komisi I akan menerima suara masyarakat itu. Saya yakin, Komisi I akan mendorong dan melakukan kajian-kajian," ujar Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)