Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kekayaan Sekda Jabar Mencapai Rp3,9 Miliar

Juven Martua Sitompul • 30 Juli 2019 11:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, milik Lippo Group. Iwa diduga menerima upeti Rp900 juta untuk pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
 
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik dari acch.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki harta sebanyak Rp3.305.686.984. Kekayaan ini dilaporkan Iwa pada 2018.
 
Harta Iwa ini melonjak signifikan dari tahun sebelumnya yakni hanya Rp2.807.581.329. Kekayaan Iwa didominasi oleh tanah dan bangunan.

Pada laporan 2018, Iwa diketahui memiliki 50 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi dengan nilai Rp3.948.525.500. Sedangkan pada tahun sebelumnya, Iwa memiliki 51 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.136.025.500.
 
Iwa tercatat tidak miliki alat transportasi. Namun dalam laporan itu, harta bergerak Iwa bernilai Rp61 juta.
 
Baca juga: Muluskan Proyek Meikarta, Sekda Jabar Minta Upeti Rp1 M
 
Iwa juga memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 di 2018. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya yakni sebanyak Rp556.863.141.
 
Kemudian, untuk harta lain Iwa senilai Rp300 juta. Terakhir, Iwa tercatat memiliki hutang sebanyak Rp1.144.402.608 di 2018. Hutan itu turun dari tahun sebelumnya yakni Rp1.946.307.312.
 
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Iwa dijerat bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
 
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan