Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

KPK Panggil Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan

Juven Martua Sitompul • 25 September 2019 11:28
Jakarta: Direktur Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Wijayanti Yusuf dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan impor bawang.
 
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Anggota DPR I Nyoman Dhamantra),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
 
Penyidik juga memanggil anggota Dewan Pengawas Kementan Spudnik Sujono. Keterangan saksi dibutuhkan melengkapi berkas tersangka I Nyoman Dhamantra.

KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni pengusaha Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
 
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
 
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
 
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
 
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan