Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Branda Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Branda Antara

Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi dari Singapura

Antara • 03 Agustus 2022 09:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, dari Singapura ke Indonesia. Upaya itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
 
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Ketut mengatakan Kejagung sudah memanggil Surya Darmadi secara patut. Namun, dia selalu mangkir.
 
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Baca: Kasus Penyerobotan Lahan, PT Duta Palma Group Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun


Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelum diusut Kejagung, Surya Darmadi pernah tersandung kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.
 
"Nanti kami kerja sama dengan KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan ya," ujar Febrie.
 
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan