Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis malam, 11 Agustus 2022, karena diduga terlibat kasus suap. Orang nomor satu di Pemalang itu memiliki harta senilai Rp1,2 miliar.
"Total harta kekayaan Rp1.238.068.102," tulis keterangan dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK elhkpn.kpk.go.id dikutip Jumat, 12 Agustus 2022.
Harta Mukti terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, yakni mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2016 senilai Rp250 juta.
Mukti juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp226.180.000. Lalu, harta tak bergerak, yakni tanah dan bangunan di Brebes senilai Rp350 juta.
Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp411.888.102. Mukti tak memiliki utang serta surat berharga.
LHKPN untuk periodik 2021 tersebut disampaikan Mukti pada 18 Maret 2022. Mukti melaporkan sebagai pimpinan tertinggi pada Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK belum memberikan keterangan detail terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Mukti. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Mukti diduga terlibat kasus suap. Nilai dari kejahatan rasuah tersebut juga belum diungkap.
"Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ujar Firli.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis malam, 11 Agustus 2022, karena diduga terlibat kasus suap. Orang nomor satu di Pemalang itu memiliki harta senilai Rp1,2 miliar.
"Total harta kekayaan Rp1.238.068.102," tulis keterangan dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) KPK
elhkpn.kpk.go.id dikutip Jumat, 12 Agustus 2022.
Harta Mukti terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, yakni mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2016 senilai Rp250 juta.
Mukti juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp226.180.000. Lalu, harta tak bergerak, yakni tanah dan bangunan di Brebes senilai Rp350 juta.
Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp411.888.102. Mukti tak memiliki utang serta surat berharga.
LHKPN untuk periodik 2021 tersebut disampaikan Mukti pada 18 Maret 2022. Mukti melaporkan sebagai pimpinan tertinggi pada Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK belum memberikan keterangan detail terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Mukti. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Mukti diduga terlibat kasus suap. Nilai dari kejahatan rasuah tersebut juga belum diungkap.
"Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)