ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

WNI Ditangkap Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Filipina

Siti Yona Hukmana • 09 Januari 2023 12:10
Jakarta: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay ditangkap di Provinsi Kiambia, Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti membenarkan informasi itu.
 
"Sudah koordinasi. Sedang di-follow up," kata Krishna saat dikonfirmasi, Senin, 9 Januari 2023.
 
Anton Gobay adalah warga Papua. Dia ditangkap karena keterlibatan dalam jual beli senjata api ilegal bersama dua warga Filipina.

Namun, Krishna belum bisa memastikan apakah Anton akan segera dipulangkan ke Tanah Air atau tidak. Polri menghormati setiap proses hukum yang berlaku di Filipina.
 
"Tersangka melakukan kejahatan di sana. Jadi, kami akan menghormati terlebih dahulu setiap proses hukum yang berlangsung di sana," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Krishna belum bisa berbicara lebih jauh ihwal dugaan penyaluran senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakukan Anton Gobay. Pasalnya, kata dia, penangkapan baru saja dilakukan oleh aparat Filipina. Sehingga, proses identifikasi masih dilakukan Polri.

Baca: Soal Lemari Senjata Sambo, Eks Kabais: Saatnya Tertibkan Penggunaan Senjata


Krishna mengaku telah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama Perlindungan WNI (PWNI) dari KBRI Manila untuk terus berkoordinasi dengan aparat setempat. Hal itu berguna untuk melakukan pendalaman.
 
"Karena baru juga ditangkap, nanti akan kami koordinasi cari tahu," ujarnya.
 
Sebelumnya, Polisi Filipina mengumumkan penangkapan seorang WNI bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal. Anton ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu kemarin.
 
Dalam penangkapan tersebut Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan