Jakarta: Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini. Dia menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Ini merupakan momen pertama Ferdy Sambo berhadapan dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di persidangan. Ferdy Sambo akan dicecar soal rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J yang melibatkan ketiga terdakwa.
Ferdy Sambo akan duduk di kursi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta:
Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J hari ini. Dia menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Ini merupakan momen pertama Ferdy Sambo berhadapan dengan terdakwa
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di persidangan. Ferdy Sambo akan dicecar soal rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J yang melibatkan ketiga terdakwa.
Ferdy Sambo akan duduk di kursi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)