Jakarta: Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Terdakawa Putri Candrawathi hadir untuk mendengar tanggapan atas replik jaksa yang disampaikan Senin, 30 Januari 2023.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan Putri Candrawathi tidak bakal terbebas dari hukum. Meski Putri tidak berperan aktif dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Asep menegaskan aktor intelektual pembunuhan berencana tidak perlu beraksi atau turun tangan. Cukup mengatur dari belakang layar.
“Jadi jangan seolah-olah sekarang digambarkan kepada publik bahwa perencanaan pembunuhan seolah harus aktif. Malah aktor intelektual tidak harus berlumuran darah, cukup gunakan otak,” tegas Asep, dikutip dari Breaking News di Metro TV, 2 Februari 2023.
Pembuktian perselingkuhan Putri dan Yosua juga terus-terusan fokus dibahas, terutama oleh pihak terdakwa. Lebih sering dibanding peran Putri dalam perkara pembunuhan berencana.
Asep menjelaskan jaksa menghadirkan terdakwa dengan dakwah pokok bahwa Putri dianggap berkontribusi melakukan pembunuhan berencana. Jika terdapat motif lain, seperti isu perselingkuhan, itu merupakan hal yang bisa dikesampingkan dari dakwaan pokok.
“Yang pertama saya pikir perselingkuhan tidak harus dibuktikan. Saya mengatakan kalau itu bumbu-bumbu permasalahan yang sesalkan,” ujarnya.
“Karena dasarnya yang perlu dibuktikan adalah Pasal 340 atau 338 KUHP (pembunuhan) terbukti tidak,” lanjut Asep. (Arfinna Erliencani)
Jakarta: Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Terdakawa Putri Candrawathi hadir untuk mendengar tanggapan atas replik jaksa yang disampaikan Senin, 30 Januari 2023.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengatakan Putri Candrawathi tidak bakal terbebas dari hukum. Meski Putri tidak berperan aktif dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Asep menegaskan aktor intelektual
pembunuhan berencana tidak perlu beraksi atau turun tangan. Cukup mengatur dari belakang layar.
“Jadi jangan seolah-olah sekarang digambarkan kepada publik bahwa perencanaan pembunuhan seolah harus aktif. Malah aktor intelektual tidak harus berlumuran darah, cukup gunakan otak,” tegas Asep, dikutip dari
Breaking News di
Metro TV, 2 Februari 2023.
Pembuktian perselingkuhan Putri dan Yosua juga terus-terusan fokus dibahas, terutama oleh pihak terdakwa. Lebih sering dibanding peran Putri dalam perkara pembunuhan berencana.
Asep menjelaskan jaksa menghadirkan terdakwa dengan dakwah pokok bahwa Putri dianggap berkontribusi melakukan pembunuhan berencana. Jika terdapat motif lain, seperti isu perselingkuhan, itu merupakan hal yang bisa dikesampingkan dari dakwaan pokok.
“Yang pertama saya pikir perselingkuhan tidak harus dibuktikan. Saya mengatakan kalau itu bumbu-bumbu permasalahan yang sesalkan,” ujarnya.
“Karena dasarnya yang perlu dibuktikan adalah Pasal 340 atau 338 KUHP (pembunuhan) terbukti tidak,” lanjut Asep.
(Arfinna Erliencani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)