Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo
Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo

Pemeriksaan Pidana Irjen Teddy, Polda Metro Jemput Bola ke Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 19 Oktober 2022 23:42
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memeriksa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran sabu pada Selasa, 18 Oktober 2022. Pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Metro.
 
"Selama riksa tim penyidik kita datang ke Mabes Polri, karena Irjen TM (Teddy Minahasa) masih dalam tahan patsus (penempatan khusus) di Mabes Polri, sehingga penyidik kita datang ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Pemeriksaan belum rampung. Menurut Zulpan pemeriksaan bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) terdapat sejumlah kendala.

"Karena adanya beberapa hambatan mulai dari permintaan pendampingan pengacara, termasuk alasan kesehatan," ungkap Zulpan.
 
Dia menyebut penyidik Ditresnarkoba akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Namun, dia belum dapat memastikan waktu pemeriksaannya.
 
"Akan diagendakan lagi riksa lanjutan oleh penyidik yang nantinya akan kita sampaikan," ucap dia.
 

Baca juga: Polisi: Pemeriksaan Irjen Teddy Belum Rampung 


 
Dia memastikan penyidik bekerja sesuai kebenaran dan fakta hukum. Penetapan tersangka pun disebut melalui proses yang panjang. Khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
 
"Mulai dari diungkap Polres Jaksel dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan menyentuh ke Irjen TM (Teddy Minahasa)," jelasnya.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama 4 anggota

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
 
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
 
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
 
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan