Jakarta: Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) meminta maaf kepada publik. Permohonan maaf itu disampaikan usai ia ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022.
"Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Karomani enggan bicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia meminta menunggu proses hukum berjalan dan dibuktikan di persidangan.
"Selanjutnya kita lihat di persidangan," ujar Karomani.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta:
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) meminta maaf kepada publik. Permohonan maaf itu disampaikan usai ia ditetapkan sebagai tersangka
suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022.
"Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Karomani enggan bicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia meminta menunggu proses hukum berjalan dan dibuktikan di persidangan.
"Selanjutnya kita lihat di persidangan," ujar Karomani.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)