Ilustrasi pemeriksaan/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan/Medcom.id.

Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT

Siti Yona Hukmana • 14 Juli 2022 07:58
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Kamis siang, 14 Juli 2022. Pemeriksaan maraton selama empat hari belum rampung. 
 
"Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022. 
 
Penyidik Dittipideksus juga mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi ACT lainnya siang ini. Dia adalah pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

"(Konfirmasi hadir) pukul 13:00 WIB," ujar Andri. 
 
Ibnu Khajar dan Ahyudin diperiksa polisi selama empat hari berturut-turut. Pemeriksaan maraton itu dimulai sejak Jumat, 8 Juli 2022. Kemudian, dilanjutkan pada 11-13 Juli 2022. 
 
Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Polisi telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. 
 

Baca: Ahyudin Klaim Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT


Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi ACT. Yakni Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
 
Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan