Dakwaan 2 Tersangka Suap Pengurusan Pajak Dilimpahkan ke PN Jakpus
Candra Yuri Nuralam • 01 November 2022 11:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank, Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Keduanya bakal diadili dalam kasus dugaan suap pada pengurusan pajak.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022. Bank Panin menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu.
Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016. Tujuannya, Bank Panin cuma dapat angka kurang bayar Rp300 juta.
Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp25 miliar kepada para pejabat Dirjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.
Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Dirjen Pajak. Dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp50 miliar oleh Agus.
Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp70 miliar pada 2016.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank, Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Keduanya bakal diadili dalam kasus dugaan suap pada pengurusan pajak.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022. Bank Panin menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu.
Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016. Tujuannya, Bank Panin cuma dapat angka kurang bayar Rp300 juta.
Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp25 miliar kepada para pejabat Dirjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.
Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Dirjen Pajak. Dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp50 miliar oleh Agus.
Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp70 miliar pada 2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)