Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat Dirjen Pajak ke Lapas Cibinong

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2022 09:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terpidana sekaligus Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Cibinong, Bogor.
 
"Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama dua tahun dan enam bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
 
Eksekusi dilakukan Jaksa Leo Sukoto Manalu pada Senin, 19 September 2022. Pidana penjara Aulia bakal dikurangi dengan penghitungan kurungannya di tahap penyidikan dan persidangan.
 

Baca: KPK Janji Usut Suap Pajak Sampai Tuntas


Dalam kasus ini, Aulia diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Dia juga wajib menyetorkan uang pengganti Rp750 juta.

Dua kewajiban itu sudah dibayarkan Aulia. Kini, dia tinggal menjalankan kewajibannya menjalani masa kurungan.
 
"Jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan