ilustrasi. (medcom.id)
ilustrasi. (medcom.id)

Polri Bantah Ismail Bolong Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 25 November 2022 13:09
Jakarta: Mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Aiptu (Purn) Ismail Bolong dikabarkan ditangkap. Namun, Mabes Polri membantah informasi tersebut.
 
"Sampai dengan hari ini, Pak Karo (Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, enggak ada info itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.
 
Dedi menanyakan sumber informasi yang menyatakan Ismail Bolong ditangkap. Jenderal bintang dua itu memastikan informasi tersebut hoaks alias tidak benar.

"Enggak ada info tentang itu. Fokus ke bencana saja," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
 
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
 
Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Baca: Respons Hendra Kurniawan Soal Kucuran Dana ke Eks Kapolda Kaltim dari Tambang Ilegal


Ismail mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
 
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong.
 
Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan