Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Manggarai Barat melakukan operasi pengamanan Taman Nasional Komodo pada 19 Agustus 2022. Dari operasi itu, tim gabungan menangkap enam pelaku perusakan TN Komodo dengan pengeboman ikan di Perairan Loh Letuho.
"Keenam pelaku kini ditahan di rutan Polres Manggarai Barat. Kami sampaikan bahwa terkait tindakan yang dilakukan enam pelaku ini kejahatan yang sangat serius karena kejahatan ini merusak ekosistem kawasan TN Komodo, dan merugikan masyarakat dan negara," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Rasio mengungkapkan tim operasi gabungan menyita sejumlah barang bukti, yakni perahu motor, 22 botol berisi bubuk peledak, rangkaian bom yang sudah diledakkan, 13 detonator, satu kompresor, dan 78 kotak korek api.
Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. "Kita lakukan tindakan tegas ini untuk pengamanan TN Komodo. Kita tingkatkan pengenaan pidana berlapis pada keenam pelaku ini," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Diduga ada pihak yang mendanai kegiatan pengeboman ikan di TN Komodo.
"Kami sedang melakukan olah TKP dan sedang hitung berapa luas area yang terdampak dan apa saja yang rusak," ujar dia.
Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Manggarai Barat melakukan operasi pengamanan
Taman Nasional Komodo pada 19 Agustus 2022. Dari operasi itu, tim gabungan menangkap enam pelaku
perusakan TN Komodo dengan pengeboman ikan di Perairan Loh Letuho.
"Keenam pelaku kini ditahan di rutan Polres Manggarai Barat. Kami sampaikan bahwa terkait tindakan yang dilakukan enam pelaku ini kejahatan yang sangat serius karena kejahatan ini merusak ekosistem kawasan TN Komodo, dan merugikan masyarakat dan negara," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Rasio mengungkapkan tim operasi gabungan menyita sejumlah barang bukti, yakni perahu motor, 22 botol berisi bubuk peledak, rangkaian bom yang sudah diledakkan, 13 detonator, satu kompresor, dan 78 kotak korek api.
Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. "Kita lakukan tindakan tegas ini untuk pengamanan TN Komodo. Kita tingkatkan pengenaan pidana berlapis pada keenam pelaku ini," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Diduga ada pihak yang mendanai kegiatan pengeboman ikan di TN Komodo.
"Kami sedang melakukan olah TKP dan sedang hitung berapa luas area yang terdampak dan apa saja yang rusak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)