Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa

Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke Mabes Polri

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Juli 2022 16:49
Jakarta: Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Mabes Polri. Laporan itu terkait kasus baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) dan Bharada RE atau E di rumah dinas Ferdy Sambo.
 
“Pembunuhan ini sudah jelas, sudah ada kematian. Tapi persoalannya, sampai sekarang belum ditemukan siapa pelaku-pelakunya,” kata Koordinator TAMPAK Robert Keytimu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2022.
 
Robert mengatakan pelaporan dilakukan karena kasus penembakan ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Sehingga, peran Ferdy sangat penting sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Robert berharap Polri segera menindaklanjuti laporan TAMPAK. Supaya seluruh pihak mengetahui duduk perkara sebenarnya.
 
“Karena kejanggalan-kejanggalan dalam persoalan ini yang justru membingungkan, membuat persoalan jadi besar, dan memengaruhi opini publik sehingga tidak jelas,” tutur dia.
 
Selain itu, TAMPAK melaporkan Bharada RE atau E yang diduga menembak Brigadir Yosua. Sosok Bharada E dinilai masih samar-samar.
 
“Siapa ini Bharada E? Ada atau tidak barang (sosok) ini?” ujar anggota TAMPAK Saor Siagian.
 

Baca: Laporan Pembunuhan Berencana Kuasa Hukum Brigadir J Diterima Bareskrim


Saor menyebut banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir Yosua. Divisi Propam Polri seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan.
 
“Bayangkan, di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan. Setelah tiga hari, baru diungkap,” ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan