Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (Metro TV)
Koordinator tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (Metro TV)

Laporan Pembunuhan Berencana Kuasa Hukum Brigadir J Diterima Bareskrim

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Juli 2022 14:48
Jakarta: Tim kuasa hukum Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat (J) selesai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM.
 
“Laporan kita telah diterima, yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana,” kata koordinator tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2022.
 
Kamarudin mengatakan hal itu seperti yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat. Barang bukti dalam pelaporan ini antara lain surat permohonan Kapolres Jakarta Selatan  Kombes Budhi Herdi Susianto tertanggal 8 Juli 2022. Surat itu berisi informasi penemuan mayat seorang pria pukul 17.00 WIB.

“Barang bukti lain ada laki-laki berumur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar dia.
 

Baca: Dugaan Baru, Brigadir Yosua Tewas di Perjalanan Magelang-Jakarta


Bukti lainnya, yakni surat keterangan bebas covid-19. Lalu, berita acara serah terima mayat oleh Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang.
 
Kamarudin juga memaparkan sejumlah foto terkait kondisi jenazah Brigadir Yosua. Sejumlah luka tembak, sayatan, hingga memar terlihat di sekujur badan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan