Jakarta: Sebanyak tiga pelaku usaha menjalani sidang kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga pelaku usaha itu mengikuti sidang virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan terhadap para pelaku usaha ini sudah berjalan. Nanti pekan depan hasil putusan dari hakim," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Agustus 2021.
Bani menjelaskan ketiga pelaku berusaha di bidang software, hardware, perbaikan handphone, dan kelistrikan. Mereka ditindak karena tidak mengindagkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Mereka itu tempat usahanya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti jual beli software, kalau di aturan tidak boleh buka," tegas Bani.
Baca: Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat
Ketiga pelaku usaha itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jakarta: Sebanyak tiga pelaku usaha menjalani sidang kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga pelaku usaha itu mengikuti sidang virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan terhadap para pelaku usaha ini sudah berjalan. Nanti pekan depan hasil putusan dari hakim," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Agustus 2021.
Bani menjelaskan ketiga pelaku berusaha di bidang
software,
hardware, perbaikan
handphone, dan kelistrikan. Mereka ditindak karena tidak mengindagkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat
Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Mereka itu tempat usahanya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti jual beli
software, kalau di aturan tidak boleh buka," tegas Bani.
Baca: Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat
Ketiga pelaku usaha itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)