Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

Pertajam Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Eks Wali Kota Tanjungbalai

Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2021 14:11
Jakarta: Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).
 
"Saksi diperiksa terkait suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
 
Pemeriksaan dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan, Sumatra Utara. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang difokuskan penyidik.

Azis ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
 
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan seorang bernama Aliza Gunado. Kasus itu tengah dalam penyelidikan KPK.
 
Baca: Soal Bantuan 8 Orang Dalam KPK, Begini Pengakuan Azis Syamsuddin
 
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan