Jakarta: Buron pengeroyok polisi, Muhammad Aldi Royya alias Penyok, 18, berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran petugas. Pria asal Depok, Jawa Barat, itu akhirnya dibekuk di Sunter, Jakarta Utara, setelah sepekan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan (Penyok) memang sengaja melarikan diri di sekitar Depok hingga wilayah Sunter," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar di Mapolres Jaksel, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut dia, Penyok melarikan diri setelah mengeroyok anggota Polsek Cilandak, Iptu Suwardi, di Jalan TB Simatupang, Jaksel, Kamis pagi, 8 Juli 2021. Iptu Suwardi dipukuli pelaku setelah membubarkan balap liar yang digelar Penyok dan pelaku lainnya.
Baca: Buron Pengeroyok Polisi di Cilandak Ditangkap
Pelarian Penyok berakhir pada Kamis malam, 15 Juli 2021. Dia ditangkap personel gabungan dari Polres Jaksel, Polres Depok, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyok dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP terkait tindak pidana melawan petugas yang sedang berdinas. Pasal ini serupa dengan yang dikenakan polisi kepada tersangka lain, yakni ML, 26; GA, 24; serta AL, 21.
"Ia (Penyok) pelaku utama pengeroyokan dan penyelenggara balap liar,"kata Achmad.
Selain Penyok dan tiga tersangka ini, polisi sedianya menangkap lima orang lainnya sesudah kejadian. Kelimanya berstatus sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan, tetapi menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan saat balap liar.
Jakarta: Buron pengeroyok
polisi, Muhammad Aldi Royya alias Penyok, 18, berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari kejaran petugas. Pria asal Depok, Jawa Barat, itu akhirnya dibekuk di Sunter, Jakarta Utara, setelah sepekan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan (Penyok) memang sengaja melarikan diri di sekitar Depok hingga wilayah Sunter," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Achmad Akbar di Mapolres Jaksel, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut dia, Penyok melarikan diri setelah mengeroyok anggota Polsek Cilandak, Iptu Suwardi, di Jalan TB Simatupang, Jaksel, Kamis pagi, 8 Juli 2021. Iptu Suwardi dipukuli pelaku setelah membubarkan
balap liar yang digelar Penyok dan pelaku lainnya.
Baca:
Buron Pengeroyok Polisi di Cilandak Ditangkap
Pelarian Penyok berakhir pada Kamis malam, 15 Juli 2021. Dia ditangkap personel gabungan dari Polres Jaksel, Polres Depok, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyok dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP terkait tindak pidana melawan petugas yang sedang berdinas. Pasal ini serupa dengan yang dikenakan polisi kepada tersangka lain, yakni ML, 26; GA, 24; serta AL, 21.
"Ia (Penyok) pelaku utama pengeroyokan dan penyelenggara balap liar,"kata Achmad.
Selain Penyok dan tiga tersangka ini, polisi sedianya menangkap lima orang lainnya sesudah kejadian. Kelimanya berstatus sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan, tetapi menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan saat balap liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)