Petugas kepolisian mengecek STRP di pos penyekatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Petugas kepolisian mengecek STRP di pos penyekatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Tegaskan Penjagaan di Titik Penyekatan Tak Dikendurkan

Siti Yona Hukmana • 29 Juli 2021 15:37
Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan penyekatan di 100 titik masih diberlakukan. Polisi menjaga ketat titik penyekatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 
"Masih, sampai sekarang masih diberlakukan, belum kita kendurkan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
 
Sejumlah titik penyekatan mulai longgar, seperti di Mampang dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi meloloskan kendaraan yang melintas. Bahkan, tidak tidak ada penjagaan polisi.

Sambodo mengatakan polisi tidak asal meloloskan kendaraan. Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
 
"Rata-rata yang melintas setiap hari itu kan sudah bertemu, karena petugasnya sama setiap hari. Jadi, dia pasti hafal lah ini orang punya STRP atau enggak, sehingga terlihat seperti longgar," ujar Sambodo
 
Petugas di lapangan juga tidak memeriksa ojek online. Polisi megidentifikasi ojek online melalui atribut yang digunakan.
 
(Baca: Maksimal 20 Menit, Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Makan Terlalu Lama)
 
"Sehingga, memang beberapa titik penyekatan sudah tidak terjadi antrean walaulun volume kendaraan tetap ada," papar dia.
 
Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan untuk menekan kasus angka covid-19. Perpanjagan memperhitungkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyekat 100 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Titik penyekatan terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
 
Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Penyekatan guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
 
Berikut rincian 100 titik penyekatan tersebut ;
 
10 titik penyekatan batas kota:
 
1. Pasar Jumat (Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)
2. Lenteng Agung (Depok-Jakarta Selatan)
3. Budi Luhur (Tangerang-Jakarta Selatan)
4. Kalideres (Tangerang Kota-Jakarta Barat)
5. Panasonic (Depok-Jakarta Timur)
6. Kalimalang (Bekasi Kota-Jakarta Timur)
7. Sumber Arta (Bekasi Kota-Jakarta Timur)
8. Harapan Indah (Bekasi Kota-Jakarta Timur)
9. Bintaro (Tangerang Kota-Jakarta Selatan)
10. Batu Ceper (Tangerang Kota-Jakarta Barat)
 
15 titik penyekatan tol arah Jakarta:
 
1. Gerbang Tol Cikarang Pusat
2. Gerbang Tol Cibatu
3. Gerbang Tol Cikarang Barat
4. Gerbang Tol Tambun
5. Gerbang Tol Bekasi Timur
6. Gerbang Tol Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp Darmasi
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari
 
19 titik penyekatan dalam kota:
 
1. Lampu merah Fatmawati
2. Jalan Pangeran Antasari
3.  Underpass Mampang
4. The Green Garden
5. Lampu merah Coca Cola Cempaka Putih
6. Underpass Basura
7. Jalan DI Panjaitan arah Casablanca
8. Flyover Pesing arah timur
9. Flyover Ladogi
10. Jembatan Merah
11. Megaria
12. Jalan Cassa Kemayoran
13. Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
14. Jalan Apron
15. Hasyim Ashari (lampu merah donat)
16. Medan Merdeka Timur (Gambir)
17. Jalan Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung
 
27 titik penyekatan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin,
Jakarta Pusat:
 
Arah Utara
 
1. Bundaran Senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Bendungan Hilir
5. Karet
6. Setiabudi
7. Dukuh Bawah
8. Jalan Tanjung Karang
9. Betung
10. Bundaran Hotel Indonesia
11. Lampu merah Sarinah
12. Lampu merah Kebon Sirih
13. Budi Kemuliaan (lampu merah Patung Kuda)
14. Museum
15. RRI
16. Oteva
17. Lampu merah Harmoni
 
Arah Selatan
 
1. Kedutaan Prancis
2. Sumenep
3. Lampu merah HOS Cokroaminoto
4. Dukuh Bawah
5. Setiabudi
6. Jalan Suryo
7. SCBD
8. Bapindo
9. Menpan
10. Bundaran Senayan
 
29 titik penyekatan di wilayah penyangga Jakarta:
Kabupaten Bekasi
 
1. Sasak Jarang-Tambun
2. Kalimalang
3. Kedung Waringin
4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
5. Cikarang Festival
6. Simpang Pecenongan
7. Stadion Wibawa Mukti
8. Simpang Jalan
9. Simpang Jalan Movieland
10. Simpang Jalan SGC
11. Jalan Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 Meikarta
 
Tangerang Selatan
 
1. Legok
2. Gading Serpong
3. Jalan Camar Bintaro Sektor 3
4. Pamulang Jalan Raya Bogor
5. Jalan IR H Juanda
6. Gading Boulevard
 
Depok
 
1. Bawah Flyover Universitas Indonesia
2. Jalan Komjen M Yasin
3. Jalan Margonda Raya
4. Gerbang GDC
5. Pertigaan Apotek Margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jalan Raya Bogor 8
8. Jalan Raya Parung Ciputat
9. Jalan Raya Bogor Cilangkap
 
Tangerang Kota
 
1. Jatiuwung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan