Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi.

Pemerintah Ultimatum Penimbun Obat Bakal Disanksi Pidana

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Juli 2021 19:32
Jakarta: Pemerintah mengultimatum penimbun dan oknum yang melipatgandakan harga obat selama pandemi covid-19. Pelaku bakal disanksi pidana.
 
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.
 
Jodi juga meminta kerja sama seluruh pihak mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Mulai pemerintah daerah hingga masyarakat.

Pemerintah daerah yang membandel bakal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aparatur negara juga bisa disanksi sesuai peraturan masing-masing instansi.
 
(Baca: Luhut Desak Polri Tindak Tegas Pemain Harga Obat, Tanpa Ba-bi-bu)
 
“PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus disertai peningkatan tes,” tutur Jodi.
 
Masyarakat, kata Jodi, mesti mematuhi protokol kesehatan dan membatasi aktivitas. Pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
“Lakukan tugas kemanusiaan untuk menyelamatkan keluarga dan orang tersayang. Jangan jadi penyebab kedukaan orang lain,” tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan